+ IKUTI Khitan atau sunat adalah memotong atau menghilangkan sebagian kulit yang menutupi kepala penis. Di Indonesia sendiri ada berbagai macam metode atau tekhnik sunat yang digunakan. Sebelum orang tua mengkhitankan anak nya, maka kenalilah terlebih dahulu berbagai macam metode sunat itu. 1. Metode Konvensional Referensi pihak ketiga Pada metode ini proses tindakan memakan waktu yang agak lama sekitar 30 - 40 menit, pemotongan kulit kulup biasa menggunakan gunting atau pisau bedah. Setelah kulit kulup dipotong baru lah dijahit dan di verban. Setelah pasca sunat, tidak diperbolehkan terkena air kurang lebih 3 - 4 hari. Proses penyembuhan juga relatif lebih lama. 2. Metode Electri Cauter Referensi pihak ketiga Electric Cauter merupakan nama alat yang digunakan untuk memotong kulit kulup itu sendiri. Sering disebut sebagai metode sunat laser. Penamaan ini sebenarnya kurang tepat karena sama sekali tidak menggunakan laser, yang diasumsikan sebagai sinar berwarna merah. Padahal, pada praktiknya, sunat laser memakai alat cauter untuk memotong kulit penis. Alat itu berbentuk seperti pistol dengan dua buah lempeng kawat di ujungnya yang saling berhubungan. Jika dialiri listrik, ujung logam akan panas dan memerah. Nah, elemen yang memerah itulah yang digunakan untuk memotong kulit penis. Alat cauter akan memotong kulit tanpa berdarah, karena bersifat panas dan langsung membekukan darah di kulit tersebut. 3. Metode Klamp Rumahsunatan.com Klem terdiri dari 2 komponen yaitu tabung dan kunci klem. Tabung klem berfungsi melindungi kepala penis dari luka sayatan ketika kulit kulup di potong. Sedangkan kunci klem berfungsi sebagai pengganti jahitan dan pengganti verban. Pemotongan menggunakan pisau bedah. Setelah pasca sunat metode ini boleh terkena air. Alat klem terpasang di penis kurang lebih 3 - 7 hari tergantung ukuran klem yang terpasang. Kelebihan dari metode ini adalah proses pengerjaan yang relatif singkat yaitu sekitar 7 - 10 menit, tanpa jahit dan tanpa verban. Jadi, metode apakah yang anda pilih?
Jumat, 05 April 2019
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar